kievskiy.org

Paksa Muda-mudi Berhubungan Intim, Dua Preman Dihadiahi Timah Panas

ILUSTRASI preman ditembak.*/ANTARA
ILUSTRASI preman ditembak.*/ANTARA

SERANG,(PR).- Tim Jatanras Polres Serang berhasil mengamankan dua orang pelaku persekusi atas nama Sanusi alias Polos (32) dan Emis alias Mis (36) di Desa Barengkok Kecamatan Kibin. Keduanya dilumpuhkan dengan cara dihadiahi timah panas saat penangkapan.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, muda mudi warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menjadi korban persekusi kawanan preman saat nongkrong di Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang, Kamis 22 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00. Dalam kejadian itu, korban dipaksa untuk melepas pakaian dan melakukan hubungan intim.

Dengan foto bugil itulah, para pelaku  mengancam akan mengupload ke media sosial jika tidak memberikan uang sebesar Rp 10 juta. Karena tak memiliki uang, korban menolak dan akhirnya pelaku melaksanakan ancamanannya dengan menyebar foto bugil korban melalui akun facebook milik korban.

Indra mengatakan pasca mendapatkan laporan adanya persekusi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Kasatreskrim AKP Maryadi membentuk tim khusus untuk menangkap para pelaku yang dilaporkan berjumlah 4 orang. Tidak butuh waktu lama, dua orang pelaku berhasil diamankan petugas. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. 

“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 03.00, atau sekitar 2 X 24 jam setelah kami menerima laporan dari korban pada Senin (2/9/2019),” ujarnya saat menggelar ekspos di Mapolres Serang Jumat 6 September 2019.

Setelah penangkapan itu, kedua tersangka diminta untuk menunjukan tempat persembunyian dua rekannya. Akan tetapi dua orang tersangka lainnya berusaha melarikan diri. “Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas,” katanya.

Dalam catatan kepolisian, kata Indra, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus curanmor dan perampasan handphone yang pernah mendekam di LP Serang dan bebas pada 2009 dan 2017. Kedua pelaku juga diketahui sudah 6 kali melalukan aksi perampasan dan persekusi bersama kelompoknya di Kawasan Industri Modern Cikande. 

“Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat pasal berlapis 365 KHUP dan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 6 tahun penjara,” ucapnya kepada wartawan Kabar Banten, Dindin Hasanudin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat