kievskiy.org

Pemkot Izinkan PKL Berjualan

ILUSTRASI pedagang kreatif lapangan.*
ILUSTRASI pedagang kreatif lapangan.*

SERANG, (PR).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengizinkan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di Pasar Induk Rau (PIR) sambil menunggu uji kelayakan selesai. Awning rangka baja yang didirIkan pun tidak akan dibongkar dengan catatan harus rapi. 

Izin itu diberikan setelah adanya audiensi antara belasan koordinator pedagang di PIR dan Pemerintah Kota Serang yang dihadiri langsung Wali Kota Serang Syafrudin, Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin, Asda II Kota Serang Djoko Sutrisno, Kepala Dosperdaginkop dan UKM Kota Serang Yoyo Wicahyono di Aula Setda Kota Serang, Kamis 12 September 2019.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pembahasan bersama koordinator pedagang PIR menghasilkan kesepakatan yang di antaranya mengizinkan PKL berjualan untuk sementara dan pembangunan awning rangka baja sambil menunggu hasil uji kelayakan. "Terkait awning-awning di Pasar Rau harus rapi, jadi kalau panjangnya ke depan dua meter, maka dua meter semua," kata Syafrudin kepada wartawan. 

Senada, Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan, Pemkot memaklumi pembangunan awning untuk lapak dagangan selama proses uji kelayakan belum selesai. "Sambil nunghu kelayakan, bukan dipersilakan tapi dimaklumi untuk berjualan dibatas cuma dua meter, itupun juga mesti seragam tidak ada lagi tenda-tenda dan terpal menjulur ke jalan," kata Subadri. 

Sehingga, atas dasar itu tidak akan dilakukan pembongkaran terhadap awning yang sudah didirikan, yang dilakukan pembongkaran hanya awning yang ada di tembok tanah merah milik masyarakat. "Saya besok dan pak wali ke Rau untuk ninjau itu," ujarnya. 

Ia menuturkan, awning itu didirikan bukan oleh Pemkot Serang, oknum pemerintah, ataupun pengelola PIR. Tetapi, atas inisiatif masing-masing pedagang. Selanjutnya, agar permasalahan penertiban di PIR selesai, Pemkot berupaya secepatnya melakukan uji kelayakan. "Kita pakai dari ITB, doanya saja, mudah-mudahan beres dua atau tiga minggilu, setelah beres kita kumpul lagi," katanya kepada wartawan Kabar Banten, Masykur Ridho. 

Diberitakan sebelumnya, Awning rangka baja berdiri di bekas lapak Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang dibongkar pada rencana penertiban Pasar Induk Rau (PIR). Oleh karena itu muncul pertanyaan tujuan pendirian awning tersebut. 

Awning itu berdiri di bekas lapak PKL yang dibongkar pada penertiban beberapa waktu lalu. Lokasinya berada d ipinggir jalan dil uar pagar PIR dekat dengan jembatan irigasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat