kievskiy.org

185 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan Diamankan Petugas

SEORANG anak berusaha memadamkan kebakaran lahan dengan alat seadanya di Desa Kayu Areh, Kertapati, Palembang, Minggu, 18 Agustus 2019.*/ANTARA
SEORANG anak berusaha memadamkan kebakaran lahan dengan alat seadanya di Desa Kayu Areh, Kertapati, Palembang, Minggu, 18 Agustus 2019.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Jumlah pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di tanah air dalam beberapa pekan terakhir mulai meningkat. Para pelaku tersebut masih didominasi oleh perorangan.

"Adapun total tersangka yang diamankan atau telah disidik sebanyak 185 orang tersangka, sedangkan empat orang dari korporasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin, 16 September 2019.

Ia menambahkan kasus tersebut seluruhnya ditangani masing-masing Polda. Penanganan kasus paling dominan ditangani Polda Kalimantan Barat sebanyak 59 pelaku individu dan dua korporasi, disusul Polda Riau sebanyak 47 tersangka dan satu korporasi, Polda Kalimantan Tengah 45 tersangka dan satu korporasi sudah dinyatakan bertanggung jawab dalam kebakaran hutan dan lahan. 

Sedangkan Polda baru sebatas menangkap pelaku pembakaran secara individu seperti di Polda Sumatera Selatan 18 orang, Polda Jambi 14 tersangka individu.

Pihak Mabes Polri menyampaikan meski saat ini sudah memasuki musim kemarau El Nino, akan tetapi secara keseluruhan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian bahwa penyebab utama kebakaran hutan merupakan perbuatan manusia. 

Dari 185 tersangka tersebut, sebanyak 95 kasus telah masuk proses sidik. Sedangkan 41 kasus telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sekitar dua pekan lalu Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah melakukan peninjauan di beberapa lokasi kebakaran hutan terutama di Provinsi Riau yang merupakan daerah terparah terkena musibah karhutla.

"Kapolri menyebutkan faktor alam seperti kemarau yang panjang memiliki potensi yang tak besar terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Bahkan ia menyebut 99 persen karhutla terjadi lantaran perbuatan manusia. Sehingga mereka yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan harus bertanggung jawab bukan saja terhadap kerusakan alam tetapi juga terhadap kondisi kesehatan masyarakat lainnya," tuturnya. 

Selanjutnya, Polri masih melakukan penelusuran dan pendekatan dalam mengungkap kebakaran tersebut. Aparat keamanan berjanji akan bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran baik individu maupun korporasi. Tindakan tegas itu juga berlaku bagi pelaku yang sengaja membakar hutan maupun atas kelalain.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat