kievskiy.org

Laporan BPK Sebut Masih Ada Laporan Keuangan Kementerian yang Belum Memenuhi Standar

PRESIDEN Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Seskab Pramono Anung (kedua kanan) dan Wamenkeu Mardiasmo (kanan), menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) I Tahun 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Periode Semester I Tahun 2019 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Moermahadi Soerja Djanegara, bersama anggota BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.*/ANTARA FOTO
PRESIDEN Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Seskab Pramono Anung (kedua kanan) dan Wamenkeu Mardiasmo (kanan), menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) I Tahun 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Periode Semester I Tahun 2019 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Moermahadi Soerja Djanegara, bersama anggota BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.*/ANTARA FOTO

JAKARTA, (PR).- Dua kementerian dan dua lembaga mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada pula satu lembaga mendapatkan opini disclaimer dari BPK. Laporan itu diserahkan oleh BPK kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis, 19 September 2019.

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mengatakan, dua kementerian yang mendapat opini WDP ialah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Adapun dua lembaga yang juga memperoleh WDP ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang WDP itu PU, Kemenpora, KPU, dan KPK. Sedangkan disclaimer itu ada Bakamla. Kalau pemerintah daerah, provinsi itu tinggal dua," tuturnya seusai menyerahkan laporan.

Terkait dengan kasus korupsi yang kini melanda Kempora, Moermahadi mengatakan, laporan yang dilakukan BPK tidak terkait dengan kasus yang menjerat Imam Nahrawi sebagai tersangka. Menurutnya, laporan yang diserahkan oleh BPK hanya terkait dengan laporan keuangan.

"Laporan keuangan itu sesuai dengan standar, kewajaran seperti itu. Jadi, tidak dikaitkan dengan itu (kasus korupsi). Tapi, memang ada beberapa masalah pertanggungjawaban," ujarnya.

Menurutnya, dalam sistem pertanggungjawaban, secara prosedur harus disampaikan dalam laporan keuangan. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), katanya, pernah berkonsultasi dengan BPK terkait pertanggungajawaban ini.

"Kemarin itu, sebenarnya Ketua KONI yang baru sempat menyampaikan juga, apakah nanti KONI itu dianggap sebagai satkernya Kemenpora? Jadi nanti dia punya DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sendiri untuk menyelesaikan permasalahan itu. Saya kira itu," ujarnya.

Ia mengatakan, pada dasarnya, hibah diperbolehkan. Namun untuk KONI, Moermahadi menyatakan sarannya supaya memiliki satker sendiri. "Nanti BPK akan merekomendasikan soal itu," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat