kievskiy.org

Kasus Suap KONI, KPK Periksa Mantan Sesmenpora Alfitra Salamm

MENPORA Imam Nahrawi  meninggalkan tempat usai memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatan Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah KONI.*/ANTARA
MENPORA Imam Nahrawi meninggalkan tempat usai memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatan Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah KONI.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memeriksa Sesmenpora periode 2014-2016 Alfitra Salamm dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Alfitra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 23 September 2019, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Selain Alfitra, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Miftahul, yakni Kabid Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju dan mantan PNS pada Kemenpora Supriono.

Diketahui, KPK pada Rabu, 18 September 2019, mengumumkan Miftahul dan Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat