kievskiy.org

Korban Dipersilakan Mengadu ke Komnas HAM Jika Mendapat Kekerasan Saat Demo

POLISI menangkap seorang yang diduga provokator dalam kericuhan saat unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Ribuan mahasiswa yang berasal dari kampus di sejumlah daerah itu turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP.*/ANTARA
POLISI menangkap seorang yang diduga provokator dalam kericuhan saat unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Ribuan mahasiswa yang berasal dari kampus di sejumlah daerah itu turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Ricuhnya aksi mahasiswa dan gerakan masyarakat sipil lainnya di Depan Gedung DPR/MPR pada Selasa, 24 September 2019 menuai banyak korban luka dari demonstran. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengimbau agar keluarga atau korban membuat pengaduan ke Komnas HAM jika mendapat kekerasan saat demonstrasi.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin  menyebut aksi aksi yang digelar mahasiswa awalnya berjalan baik. Namun, saat sore hari, tiba-tiba terjadi kerusuhan antara pihak kepolisian dan demonstran di depan gedung DPR.

"Untuk hal-hal seperti ini, saya berharap polisi bisa lebih baik ke depannya. Jangan terulang lagi seperti yang bulan Mei. Jadi tidak perlu menggunakan kekerasan yang berlebih dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa," kata Amiruddin di Jakarta, Rabu, 25 September 2019.

Dia pun meminta Polri menjelaskan peristiwa yang sebenarnya terjadi di depan gedung DPR dan sekitarnya pada saat aksi berlangsung secara menyeluruh. Amiruddin meminta Irwasum Polri berkomunikasi dengan Komnas HAM terkait demo yang berujung rusuh kemarin.

"Misalnya perubahan situasi itu seperti apa terjadi sehingga ada tindakan pemukulan atau apa segala macam, sampai malam ada seperti itu," ucap Amiruddin.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani. Menurut dia, kekerasan yang dilakukan anggota polisi saat membubarkan mahasiswa bisa memantik kemarahan mahasiswa dan menimbulkan kericuhan.

"Hentikan cara-cara lama yang arogan dan kekerasan terhadap mahasiswa. KontraS terus memantau ini. Polisi yang terbukti melakukan kekerasan harus dihukum," kata Yati.

Lebih jauh Yati mendesak kepolisian agar membebaskan mahasiswa yang ditangkap usai berunjuk rasa di berbagai daerah. Dia juga meminta agar pemberian bantuan hukum tidak dihalang-halangi. Untuk diketahui, polisi menangkap mahasiswa yang berunjuk rasa di Jakarta, Bandung, Makassar, serta Palembang.

"Bebaskan segera yang ditangkap, jangan halangi akses bantuan hukum kepada mereka," kata Yati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat