kievskiy.org

Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Terungkap, Muncul Tuntutan Bentuk TPF Baru

KORBAN penyerangan air keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan.*/ANTARA
KORBAN penyerangan air keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan.*/ANTARA

JAKARTA (PR) - Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta (TPF) baru untuk melakukan investigasi kasus Novel Baswedan yang hingga kini belum berhasil diungkap.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani di Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2019, menilai seharusnya polisi sudah berhasil mengungkap kasus Novel Baswedan yang sudah berlarut-larut.

"Kegagalan polisi mengungkap kasus Novel Baswedan harus diakui oleh Presiden Jokowi karena sebagai pimpinan tertinggi aparat kemanan Indonesia, Presiden seharusnya merasa terserang wibawa dan reputasinya," ujar Yati Andriyani kepada Antara.

Ia menuturkan bukti-bukti untuk kasus Novel Baswedan telah terkumpul, di antaranya sidik jari, sketsa pelaku serta CCTV. Untuk itu, TPF yang baru nanti harus dipastikan independensi dan transparansinya dalam penyelidikan itu, terutama karena terdapat dugaan keterlibatan polisi dalam kasus ini.

Selain itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyangsikan kasus Novel Baswedan akan terungkap apabila diserahkan begitu saja kepada kepolisian untuk menginvestigasi.

"Sejak awal kami sudah menduga bahwa kasus Novel Baswedan memang melibatkan kepolisian itu sendiri," ujar Usman Hamid.

Dalam surat terbuka kepada Presiden Jokowi, koalisi itu menilai tim pencari fakta yang baru nanti harus diberikan wewenang untuk menyerahkan temuannya langsung ke Kejaksaan Agung dan badan disipliner internal Kepolisian.

Seperti diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara sepeda motor pada 11 April 2017 seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan, dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras pada mata Novel sehingga mata kirinya tidak dapat melihat.

Pada 19 Juli 2019, Presiden Jokowi memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus tersebut. Waktu 3 bulan itu lebih singkat dari target 6 bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat