kievskiy.org

Komisi II Kejar UU Pemilu di Tahun Pertama

Pemilu 2019.*/ANTARA
Pemilu 2019.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024 akan mengejar revisi Undang Undang Pemilu di tahun pertama kerjanya. Hal ini dilakukan agar sosialisasi untuk Pemilu 2024 bisa berlangsung lebih efektif mengingat di tahun itu akan digelar Pileg, Pilkada, sekaligus Pilpres.

Senin, 4 November 2019, Komisi II pun akan langsung menggelar rapat pertamanya bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

"Intinya kami sepakat bahwa dalam satu tahun pertama ini kita akan membahas revisi UU Pemilu yang juga mungkin nanti akan ada dampak ikutannya terhadap UU lain," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 31 Oktober 2019.

Menurut Doli, beberapa UU lain yang mungkin berubah imbas dari perubahan UU Pemilu adalah UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pusat Daerah. Hal yang mungkin nanti akan dilakukan oleh Komisi II adalah mendorong sebuah UU yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya.

"Ada pikiran kalau UU terkait itu semua akan didorong menjadi omnibus law," ucap dia.

Kendati demikian, politikus Golkar itu memastikan kalau pembahasan ini tak akan menganggu Pilkada 2020 yang akan digelar pada Oktober tahun depan. Menurut dia, Pilkada 2020 tinggal dilaksanakan karena KPU sudah membuat dua draft PKPU terkait perubahan perturan tentang Pilkada dan Petugas Pemilu yang diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Draft itu diundangkan dengan catatan kalau nanti di dalam rapat konsultasi ada usulan perubahab dari Komisi II mereka akan sesuaikan lagi. Jadi prosesnya sudah berjalan, tinggal nanti berkaitan dengan persiapan itu kami akan monitor termasuk kunjungan spesifik berkaitan dengan kesiapan Komisi II," ucap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa menyebut pihaknya sudah menginventarisir hal-hal apa saja yang akan didalami dan dikaji bersama KPU nanti. Ini mencakup pada persiapan Pilkada 2020 yang penyelenggaraannya kurang dari satu tahun lagi. "Kita prioritaskan yang dengan KPU karena tahun depan kan sudah ada Pilkada," ucap dia.

Sebelum mengakhiri masa jabatannya pada September 2019 lalu, Komisi II DPR RI Periode 2014-2019 memang menyisakan sejumlah pembahasan UU yang di antaranya adalah UU Pemilu. Anggota Komisi II dari F-PKS Mardani Ali Sera menuturkan kalau poin-poin yang bisa dimasukkan dalam UU Pemilu diharapkan sepaket dengan UU lain yang berhubungan sehingga bisa menghadirkan demokrasi yang sederhana, murah, efisien tapi kokoh dalam kepastian hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat