kievskiy.org

924 Perkara Tuntas Ditangani, Bawaslu Jabar Jadi yang Terbaik

NGAMPRAH, (PR).- Pada Pemilu 2019 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat bersama Bawaslu Kabupaten/Kota di Jabar menangani total 924 perkara, yang seluruhnya dapat diselesaikan. Bawaslu Jabar pun meraih Bawaslu Award 2019 untuk kategori penyelesaian sengketa proses pemilu tingkat provinsi yang terbaik.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Jawa Barat, Yulianto mengatakan bahwa selain Bawaslu Jabar, Bawaslu Kabupaten Ciamis juga memperoleh Bawaslu Award untuk penanganan pelanggaran administrasi Pemilu terbaik. Penghargaan dari Bawaslu RI itu diberikan sebagai apresiasi atas kinerja Bawaslu di daerah.

"Pemilu 2019 lalu, Bawaslu di seluruh Jabar itu menangani kasus yang jumlahnya sampai 942 perkara. Nah, untuk Bawaslu Jabar sendiri ada 25 perkara. Terdiri atas 3 tindak pidana Pemilu, 19 administrasi dengan acara biasa dan ada yang acara cepat. Itu di penanganan pelanggaran," kata Yulianto di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Untuk di sengketa, lanjut dia, Bawaslu Jabar secara keseluruhan menangani sebanyak 24 permohonan penyelesaian sengketa. Permohonan itu berasal dari 16 kabupaten/kota di Jabar. "Jadi tidak semua ada. Yang 11 kabupaten/kota, Bawaslu tidak menangani karena tidak ada permohonan," ujarnya.

Menurut dia, seluruh perkara yang ditangani Bawaslu itu berakhir dengan penyelesaian. Sebagian besar, terang Yulianto, selesai di tahapan mediasi dengan mencapai kesepakatan. Adapun untuk perkara yang tak bisa diselesaikan di tahapan mediasi, selanjutnya selesai di proses persidangan melalui adjudikasi. 

"Dari semuanya, yang diajukan koreksi oleh Bawaslu RI ada satu perkara, ditolak. Yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai banding itu satu perkara, dan itu ditolak. Itu Kabupaten Purwakarta. Untuk Jabar sendiri, ada enam perkara. Kabupaten Bogor ada lima perkara, selebihnya hanya 1-2 saja (kabupaten/kota yang lain)," paparnya. 

Terkait dengan jenis perkaranya, Yulianto menyebutkan bahwa kebanyakan merupakan sengketa yang terkait dengan laporan dana kampanye. Contohnya, calon legislatif yang telat melaporkan laporan awal dana kampanye, lalu didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Lalu mereka (caleg yang didiskualifikasi) ajukan permohonan, Bawaslu memutuskan bahwa dalam proses mediasi semuanya mencapai kesepakatan, karena memang KPU menyadari, semestinya timing-nya masih lama, tapi dia memutuskan terlalu cepat," katanya.

Contoh perkara lain yang banyak disengketakan, imbuh dia, ialah terkait dengan penetapan daftar caleg sementara (DCS) dan daftar caleg tetap (DCT). "Di mana sebetulnya dia tidak bisa ditetapkan, tapi oleh KPU ditapkan, lalu digugat, dan sebaliknya, dia merasa layak ditetapkan tapi tidak ditetapkan," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat