PIKIRAN RAKYAT - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden 2019-2024 Wiranto menegaskan dirinya tidak harus mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Pembina Partai Hanura meski telah menjabat sebagai Wantimpres.
"Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu diizinkan," kata Wiranto seusai menjalani serah terima jabatan Wantimpres 2015-2019 kepada 2019-2024, di Jakarta, Senin 16 Desember 2019.
Dia meminta tidak ada lagi komentar yang memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura atas isu rangkap jabatan. "Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, harus mundur," kata dia.
Baca Juga: Terperosok, Hanura Butuh Wiranto untuk Selamatkan Partai
Dia menegaskan jika pun pada akhirnya dirinya memutuskan mundur, maka keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan adanya pertimbangan politik tertentu.
Wiranto juga mengaku, sebagai Ketua Wantimpres dia telah mengetahui obsesi kenegaraan Presiden Jokowi, sehingga akan membantunya dalam menjalankan tugas baru memberikan pertimbangan kepada Presiden.
"Selama saya bertugas 3,5 tahun sebagai Menkopolhukam, selalu mendampingi beliau (Presiden), paling tidak saya paham bagaimana obsesi kenegaraan beliau tentang Indonesia," kata Wiranto sesuai menjalani proses serah terima jabatan Wantimpres 2015-2019 kepada Wantimpres 2019-2024, di Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.***