kievskiy.org

Jokowi Kirim Surpres ke DPR tentang RUU ITE, akan Ada Penambahan Pasal Baru

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Twitter/@jokowi

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi sudah mengirim Surat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut bernomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang ITE, dan melampirkan satu berkas naskah RUU.

“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 24 Desember 2021.

Mahfud MD menjelaskan, dalam surat tersebut, presiden juga mendorong agar RUU UU ITE segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.

Baca Juga: Viral Video Penampakan Wanita Berkerudung Merah di Lokasi Pengungsian Gunung Semeru, Perekam: Ya Allah Tolong

Terkait dengan surpres ini, Jokowi juga disebut menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36.

Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.

Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan, soal pemberantasan informasi hoaks sebetulnya saat ini Indonesia telah memiliki UU ITE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat