kievskiy.org

POPULER HARI INI: Kurnadi Menghina TNI dan Prabowo hingga Bocah 10 Tahun di Tiongkok Idap Virus Corona

KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono disertai Dandim 0617 Majalengka Let Kol Inf Harry Subarkah  saat memberikan keterangan pers terhadap sejumlah wartawan menyangkut penahanan tersangka pelaku penghinaan terhadap TNI dan Polisi, Kamis , 30 Januari 2020.*
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono disertai Dandim 0617 Majalengka Let Kol Inf Harry Subarkah saat memberikan keterangan pers terhadap sejumlah wartawan menyangkut penahanan tersangka pelaku penghinaan terhadap TNI dan Polisi, Kamis , 30 Januari 2020.* /TATI PURNAWATI/KC

PIKIRAN RAKYAT - Seorang Pria ditahan oleh pihak kepolisian karena diketahui telah menghina TNI dan Prabowo dalam akun Facebooknya.

Assalamualaikum, untuk mengurangi pengeluaran anggaran Negara atau uang rakyat BUBARKAN TNI KARENA TIDAK BERGUNA BAGI KEHIDUPAN MANUSIA !!!," tulis Kurnadi (40), pria Majalengka di akun Facebooknya.

Selain itu ia juga menghina Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang disebutnya tidak bisa bekerja, serta menghina fisik dengan kata-kata yang tidak pantas disampaikan.

Baca Juga: Teleskop Baru Ungkap Foto Detail Permukaan Matahari

Selain kabar tersebut, terdapat lima berita pilihan yang juga menjadi sorotan pembaca Pikiran-Rakyat.com Berikut kelima berita populer tersebut.

1. Menghina TNI dan Prabowo Subianto di Facebook, Kurnadi Ditahan Polres Majalengka

Seorang pria di Majalengka, Kurnadi (40), akhirnya ditahan Kepolisian Resor Majalengka.

Bulan lalu, warga Blok Tengah, Desa Pancasuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ini diketahui telah menghina institusi TNI, melalui akun Facebook-nya.

Penyidik pun memintai keterangan sejumlah saksi, dan dinyatakah cukup kuat, bahwa unggahan pria itu melakukan penghinaan dan dianggap melanggar Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat