PIKIRAN RAKYAT - Mengingat banyaknya barang ilegal yang muncul melalui Kota Batam atau wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Kementerian Keuangan RI menyetujui diperlukan adanya peninjauan dan evaluasi.
Persetujuan terkait peninjauan dan evaluasi itu bertujuan untuk menilik bagaimana bea dan cukai yang telah dilakukan di wilayah itu.
Adapun Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi XI DPR RI menggelar pertemuan dengan jajaran Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Kepri.
Selaku Pimpinan Kunspek, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari mengatakan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung sangat lama.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi DPR RI, permasalahan soal masuknya barang ilegal pun berpengaruh pada barang-barang apa saja yang masuk ke Indonesia.
Hal ini tentu akan menjadikan kerugian bagi negara karena tidak adanya izin dari pajak yang diterima oleh negara.
Padahal, Bea Cukai menduduki peringkat ketiga dalam porsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Viral Oknum Ojek Pangkalan di Sidoarjo Lakukan Tindak Kekerasan kepada Calon Penumpang Wanita
“Kita melihat capaian kinerja dari Bea Cukai di Kepri ini, karena ini kawasan lalu lintas kapal yang ramai ya," ungkap Achmad.