kievskiy.org

Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ruhut Sitompul Beri Peringatan ke Ubedilah Badrun

Kader PDIP, Ruhut Sitompul beri pendapat soal Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK.
Kader PDIP, Ruhut Sitompul beri pendapat soal Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK. /Tangkap layar YouTube.com/Ruhut P Sitompul.

PIKIRAN RAKYAT - Politisi PDIP, Ruhut Sitompul mewanti-wanti Ubedilah Badrun terkait laporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ruhut Sitompul, pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang tidak memahami hukum pidana.

"Ini yang melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana," kata Ruhut Sitompul.

Ruhut Sitompul juga mengingatkan konsekuensi pelapor, yakni bisa dihukum selama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Booster Covid-19, Lengkap dengan Jadwalnya

"Dan ingat konsekuensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti-bukti yang kuat, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. MERDEKA," ujar Ruhut Sitompul.

Diketahui sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kasus pencucian uang atau TPPU.

Ubedilah mengatakan bahwa Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU serta KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

Baca Juga: HSR Wheel Hadirkan Pelek Modifikasi Bergaya Klasik, Harga Setara Toyota Avanza

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat