kievskiy.org

8 WNI di Singapura Positif Corona, Status Dorscon Oranye Masih Berlaku

Ilustrasi corona.
Ilustrasi corona. //pixabay /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 8 Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura positif corona.

Demikian disampaikan KBRI Singapura. Dari kedelapan WNI tersebut, satu di antaranya telah pulih dan kembali ke rumah.

Baca Juga: Memiliki Banyak Kelemahan, Simak Langkah Mengubah Kelemahan Menjadi Kekuatan

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers menyatakan Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif COVID19 ke-212 di Singapura, yaitu WNI berusia 64 tahun berjenis kelamin laki-laki.

"WNI tersebut dikonfirmasi positif COVID-19 pada pagi hari tanggal 14 Maret dan saat ini dirawat di National Center for Infectious Diseases (NCID) Singapura," kata dia dalam rilis.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Indonesia, Ditjen Pajak Tutup Pelayanan Tatap Muka hingga Laporan SPT Diperpanjang

Sedangkan 7 WNI positif COVID lainnya yaitu kasus ke-21 yang dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari, kasus ke-133 WNI berusia 62 tahun berjenis kelamin perempuan, saat ini dirawat di National University Hospital (NUH) dan kasus ke-147 WNI lelaki berusia 64 tahun saat ini dirawat di NCID dan kasus ke-152, WNI lelaki dirawat di Singapore General Hospital (SGH).

Baca Juga: Kabupaten Garut Liburkan Sekolah dan Tiadakan Car Free Day, Bupati Rudy Ingatkan Masyarakat Hubungi 119 jika Ada Gejala Corona

Kemudian kasus ke-170 WNI perempuan berusia 56 tahun dirawat di SGH, kasus ke-181 WNI lelaki berusia 83 tahun dirawat di Gleneagles Hospital dan kasus ke-182 WNI perempuan berusia 76 tahun dirawat di Gleneagles Hospital.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat