kievskiy.org

Perpindahan Ibu Kota Inkonstitusional dan Disebut Hanya Untungkan Segelintir Pihak

Koalisi Masyarakat Sipil nilai pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN dari Jakarta, sebut inkonstitusional.
Koalisi Masyarakat Sipil nilai pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN dari Jakarta, sebut inkonstitusional. /Instagram.com/@jokowi

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia manyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi undang-undang inkonstitusional.

Soalnya, proses pengesahan yang dilakukan DPR dan pemerintah dilakukan secara singkat tanpa melibatkan masyarakat.

Untuk diketahui, ‎ DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang, Selasa (18/1/2022).

Penetapan Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru telah cacat sejak awal ditetapkan oleh pemerintah. Pada saat mengumumkan akan melakukan pemindahan ibu kota, presiden menyatakan menunggu kajian untuk menentukan provinsi yang akan ditetapkan sebagai daerah pengganti DKI Jakarta.

Baca Juga: Soal Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Mengaku Pernyataannya Dipelintir: Ridwan Kamil Itu Sahabat Saya

Namun hingga saat ini, koalisi menilai, kajian yang dimaksudkan presiden dan diklaim menjadi dasar penetapan wilayah Kalimantan Timur sebagai Ibukota tidak diketahui keberadaannya atau penetapan Kalimantan Timur sebagai ibu kota bukan berdasarkan sebuah kajian mendalam.

Salah satu alasan atas pemindahan ibu kota adalah lantaran semakin meningkat dan kompleksnya permasalahan di DKI Jakarta. DKI Jakarta dinilai tidak layak dari aspek daya dukung dan daya tampung.

Oleh karena itu, koalisi menyatakan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur merupakan gambaran tidak becusnya pemerintah dalam menangani dan menyelesaikan segala permasalahan Jakarta.

Baca Juga: Heboh Tarif Undangan Fuji Rp30 Juta, Haji Faisal Tegas Bela Putrinya: Nggak Perlu Dibesar-besarkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat