kievskiy.org

2 Orang Meninggal akibat Omicron, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Penanganan Covid-19

Ilustrasi. Kemenkes menerbitkan SE baru terkait aturan penanganan Covid-19 usai ditemukan dua orang meninggal akibat Omicron.
Ilustrasi. Kemenkes menerbitkan SE baru terkait aturan penanganan Covid-19 usai ditemukan dua orang meninggal akibat Omicron. /Pixabay/Geralt Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT - Juru bicara Kementerian Kesehatan (Jubir Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19 varian Omicron.

Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan bahwa penerapan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) kini menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mecegah penyebaran Omicron.

Saat ini, wilayah dengan penambahan kasus Covid-19 tinggi yakni di Jawa dan Bali.

Ia pun mengatakan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, dan meningkatkan rasio tempat tidur.

Baca Juga: Kesaksian Dokter Kandungan Vanessa Angel Soal Ayah Biologis Gala Sky, Video Berdurasi 19.32 Detik Jadi Bukti

"Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit," kata Jubir Kemenkes tersebut dalam keterangannya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 23 Januari 2022.

Hal itu ia sampaikan setelah Kemenkes mencatat ada dua kasus meninggal dunia akibat paparan varian Omicron.

Diketahui bahwa dua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat Omicron.

Baca Juga: Benarkah Candi Prambanan Dibangun dalam 1 Malam? Berikut Penjelasan dari Om Hao

Sementara itu, kedua pasien Omicron tersebut dirawat di dua tempat yang berbeda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat