kievskiy.org

Bertambah, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Jakarta Timur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus pengeroyokan lansia di Jaktim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus pengeroyokan lansia di Jaktim. /PMJ News/Yeni PMJ News/Yeni

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus pengeroyokan lansia bernama Wiyanto Halim (89) di Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, satu tersangka baru tersebut inisial F.

"Ada satu tersangka baru inisal F, jadi (total tersangka) enam sekarang," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Januair 2022.

Zulpan berujar, F ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi. Diketahui bahwa tersangka turut serta dalam melakukan pengrusakan terhadap kendaraan korban.

Baca Juga: Bintang Drama VIP Lee Sang Yoon Positif Covid-19, Penampilannya Di Teater Dibatalkan

"Melakukan pengrusakan terhadap mobil korban," tuturnya.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap sopir mobil lansia Wiyanto Halim (89) yang tewas di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur.

Penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang.
Zulpan mengatakan kelima tersangka itu diantaranya, inisial TJ (21), JI (23), RYN (23), M (18), dan MJ (18).

Kelimanya memiliki peran masing-masing ada yang memukul, menendang, serta merusak kendaraan korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat