kievskiy.org

Ketua MUI: Jenazah Transgender Diurus sebagaimana Jenis Kelamin Awalnya

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. /Instagram.com/@cholilnafis

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis mengatakan bahwa dalam ajaran Islam, orang atau jenazah transgender yang meninggal dunia harus diurus sebagaimana jenis kelamin awalnya.

Menurutnya, kenapa seperti itu, yang harus dipahami adalah bahwa dalam Islam mengubah jenis kelamin itu tidak diakui.

Jadi, kata dia, dalam mengurusi jenazah pun harus kembali pada hukum yang ditentukan pada jenis kelamin pertama.

Misalkan perempuan mengubah jenis kelamin menjadi laki-laki atau sebaliknya.

Baca Juga: Sempat Kirim WhatsApp ke sang Ibu, Tim SAR Ungkap Nasib Pemuda Tersesat di Gunung Haruman Garut

Dalam Islam, laki-laki yang mengubah jenis kelamin menjadi perempuan disebut Mukhannats dan perempuan yang mengubah jenis kelamin menjadi laki-laki disebut mutarajjil.

"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya. Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin  pertama. Laki2 yg pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yg mengubah ke laki2 itu mutarajjil," kata Cholil Nafis sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @cholilnafis pada Minggu, 30 Januari 2022.

Sebelumnya, publik ramai mengomentari permintaan Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan sebagai wanita padahal dia disebut merupakan transgender.

Lantas hal ini juga menjadi perhatian dari Buya Yahya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat