kievskiy.org

Adam Deni Ditetapkan Tersangka Kasus Unggah Dokumen Ilegal

Terlihat Adam Deni memegang surat laporan atas Jerinx dari Polda Metro Jaya.
Terlihat Adam Deni memegang surat laporan atas Jerinx dari Polda Metro Jaya. /Instagram.com/@adngrk

PIKIRAN RAKYAT - Pegiat media sosial Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan dokumen ilegal atau tanpa seizin pemilik di media sosial.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Statusnya sudah menjadi tersangka sejak kami tangkap tadi malam," ujarnya, Rabu, 2 Februari 2022.

Ramadhan menjelaskan, Adam ditangkap pada Selasa,1 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan atas laporan seseorang inisial SYD yang terdaftar dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.

Usai ditangkap penyidik langsung membaea Adam ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain Adam, penyidik juga sudah memeriksa sebanyak 4 saksi dan 8 ahli terkait.

Atas perbuatannya Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat