kievskiy.org

Beda Nasib dengan Festival Citylink, Bar di Jaksel Didenda Rp50 Juta Usai Langgar PPKM

Ilustrasi penyegelan hiburan malam di Jakarta.
Ilustrasi penyegelan hiburan malam di Jakarta. /Pixabay/VisionPics Pixabay/VisionPics

PIKIRAN RAKYAT - Bar Dronk di Kemang, Jakarta Selatan, ditutup sementara oleh Satpol PP karena melanggar jam operasional selama PPKM Level 2.

Pasalnya, kafe, resto, maupun tempat hiburan di Jakarta hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00-24.00 WIB selama PPKM level 2 ini.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan dalam keterangannya, Sabtu,, 5 Februari 2022.

"Untuk Dronk Bar di Jalan Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi yaitu penutupan 7x24 jam," tuturnya.

Baca Juga: Bongkar Wasiat Dorce Gamalama Soal Pemakaman, Denny Darko: akan Ada Sesuatu yang Mungkin Tidak Sesuai

Selain penutupan, Bar Dronk juga mendapat sanksi lain atas pelanggaran tersebut, yakni harus membayar denda puluhan juta rupiah.

"Ada denda administrasi juga Rp50 juta," kata Ujang Harmawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Kebijakan itu disesuaikan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Update Harga BBM Terbaru di Pertamina dan Shell, Ada Kenaikan Naik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat