PIKIRAN RAKYAT - Bar Dronk di Kemang, Jakarta Selatan, ditutup sementara oleh Satpol PP karena melanggar jam operasional selama PPKM Level 2.
Pasalnya, kafe, resto, maupun tempat hiburan di Jakarta hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00-24.00 WIB selama PPKM level 2 ini.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan dalam keterangannya, Sabtu,, 5 Februari 2022.
"Untuk Dronk Bar di Jalan Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi yaitu penutupan 7x24 jam," tuturnya.
Selain penutupan, Bar Dronk juga mendapat sanksi lain atas pelanggaran tersebut, yakni harus membayar denda puluhan juta rupiah.
"Ada denda administrasi juga Rp50 juta," kata Ujang Harmawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Kebijakan itu disesuaikan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Update Harga BBM Terbaru di Pertamina dan Shell, Ada Kenaikan Naik