kievskiy.org

WNI dan WNA Tak Bisa Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri Lewat Bandara Soetta, Diduga Untuk 'Selundupkan' TKA

Ilustrasi penerbangan internasional.
Ilustrasi penerbangan internasional. /Pixabay/Skitterphoto Pixabay/Skitterphoto

PIKIRAN RAKYAT - Keputusan pemerintah mengenai larangan untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ke luar negeri, diduga berhubungan dengan akal-akalan untuk memasukkan tenaga kerja asing (TKA).

WNA dan WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan wisata dilarang lewat Bandara Soetta.

Mereka dialihkan ke tiga bandara yaitu Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Batam), dan Raja Haji Fisabillah (Tanjung Pinang).

Namun, untuk tujuan nonwisata, WNI dan WNA bisa melalui bandara yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Alami Syok Berat, Kesaksian Palsu Fuji Buat Istri Atta Halilintar Tersentak

Kebijakan pemerintah tersebut dikritik oleh pengamat politik, Rocky Gerung.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Rocky Gerung Official, ia menyebutkan jika keputusan tersebut berhubungan dengan proses masuknya TKA ke Indonesia.

"Saya kira logikanya supaya orang yang masuk dari luar negeri, TKA itu tidak terlihat oleh orang yang mau luar negeri. Kira-kira begitu logikanya," kata Rocky Gerung.

Menurut Rocky Gerung, jika ada yang melihat TKA masuk ke Indonesia akan menjadi viral dan menimbulkan protes terhadap pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat