kievskiy.org

Sempat Ditutup, Pelaksanaan Akad Nikah Bisa Kembali Diselenggarakan di Kecamatan

DIRJEN Bimas Islam Kamaruddin Amin.*
DIRJEN Bimas Islam Kamaruddin Amin.* /Dok. Kemenag

PIKIRAN RAKYAT - Sempat terhenti sejak tanggal 1 sampai 21 April 2020, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan kembali dibuka. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kamaruddin Amin, pada Jumat, 24 April 2020.

Kamaruddin menuturkan, kembalinya layanan akad nikah di KUA sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No. P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Langkah Maju Penting HAM, Arab Saudi akan Hapus Cambuk sebagai Hukuman

Kamaruddin menyebutkan adanya 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020 dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) miliknya.

Sebagian pendaftar itu telah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portaljember.com dengan judul "Calon Pengantin yang Mendaftar Sebelum 23 April Bisa Gunakan Layanan KUA Kecamatan"

Baca Juga: Berkonflik, Presiden Brasil Alami Pukulan Berat Usai Sang 'Menteri Super' Mundur

Kamaruddin juga mengingatkan diterapkannya protokol kesehatan pencegahan covid-19 saat pelaksanaan akad nikah di KUA. Jika protokol tidak terpenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat