kievskiy.org

KSPI Ancam Kemnaker, Siap Terjunkan Ribuan Buruh Bila Aturan Pencairan JHT Tidak Direvisi

Ilustrasi - JHT baru bisa cair saat usia 56 tahun.
Ilustrasi - JHT baru bisa cair saat usia 56 tahun. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerbitkan surat interuksi terhadap seluruh elemen buruh di Indonesia untuk menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 16 Februari 2022.

Aksi itu dilakukan atas penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam isi surat itu disebutkan bahwa aturan tersebut menambah daftar panjang rangkaian peraturan ketenagakerjaan yang memiskinkan bahkan mengancam kehidupan pekerja dan keluarganya.

"Atas dasar kondisi tersebut Dewan Eksekutif (KSPI) dengan ini menginstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI dan Perwakilan Daerah KSPI di seluruh Indonesia untuk menginstruksikan anggotanya melakukan aksi di Tingkat Nasional (Jakarta) dan diseluruh wilayah Indonesia," sebagaimana dalam isi surat tersebut yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Senin, 14 Februari 2022.

Baca Juga: Mulai Gerah, Presiden Ukraina Minta Dunia Buktikan Rusia Akan Menyerang pada Hari Rabu

Adapun rencananya aksi itu akan dilaksanakan sekira pukul 09.30 WIB  dan diikuti oleh lebih dari seribu buruh.

Aksi akan dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaaan.

Masih dalam isi surat tersebut bagi buruh lain yang berada di daerah diimbau untuk melaksanakan aksi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

"Tuntutan cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Copot Menteri Ketenagakerjaan," sebagaimana isi surat tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat