kievskiy.org

Narapidana Narkotika Kabur dengan Panjat Tembok 7 Meter, Lapas Pangkalpinang Tingkatkan Pengamanan

Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /PIXABAY/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Seorang narapidana kasus narkotika berhasil kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu, 13 Februari 2022. 

Narapidana yang diketahui berinisial R (28) tersebut baru menjalani kurungan penjara sekira 1,5 tahun dari hukuman pidana selama tujuh tahun subsider enam bulan dan denda Rp800.000. 

R yang merupakan warga Lampung Tengah kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan cara memanjat tembok lapas. 

Diketahui, kejadian itu terjadi sekira pukul 16.00 WIB saat hujan deras dan angin kencang melanda lokasi tersebut.

Baca Juga: Eiger dan Royal Enfield Kolaborasi, Jual Koleksi Apparel dan Riding Gear Ekslusif 

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono meyakini bahwa pelarian narapidana tersebut belum terlalu jauh. 

Keyakinan itu mengingat narapidana R tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki uang cukup. 

Sugeng pun menerangkan bahwa pihak kepolisian telah merilis ciri-ciri narapida yang lari dari Lapas Pangkalpinang tersebut.

Lebih lanjut ia mengimbau bagi masyarakat yang mengenali atau menemukan ciri-ciri narapidana tersebut agar segera melapor ke lapas atau rumah tahanan terdekat. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat