kievskiy.org

Adam Damiri Bakal Ajukan Banding, Sebut Uang Rp17,9 Miliar Sudah Ada Sebelum Jadi Dirut Asabri

 Mantan Dirut PT ASABRI, Adam Damiri sekaligus tersangka untuk kasus ASABRI keluar gedung bundar JAMPIDSUS setelah menjalani pemeriksaan
Mantan Dirut PT ASABRI, Adam Damiri sekaligus tersangka untuk kasus ASABRI keluar gedung bundar JAMPIDSUS setelah menjalani pemeriksaan /Tian Pardamean Dok. Ragam Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri menyatakan vonis 20 tahun yang diputuskan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai sebuah kekeliruan.

Adam pun akan mengajukan upaya banding dengan membeberkan fakta-fakta atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut.

"Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur utama di PT Asabri tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan keuntungan ratusan miliar,” kata Linda Susanti selaku perwakilan keluarga dalam keterangan tertulisnya pada Pikiran Rakyat.com, Selasa, 15 Februari 2022.

Linda menuturkan, saat peristiwa korupsi PT Asabri terjadi pada 2017. Adam kala itu sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT Asabri.

Baca Juga: Propaganda NII Dikemas Menjadi Konten, Mencuat Dugaan Masih Adanya Tokoh Organisasi Terlarang

Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri.

Hal Itu sesuai surat, Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Asabri.

Linda mengatakan, fakta di persidangan terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam Damiri sebesar Rp 17,9 miliar yang digunakan Adam untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT Asabri. 

Namun berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat