kievskiy.org

Didakwa Empat Pasal, Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebar Kebencian dan Bikin Onar

Ferdinand Hutahaean membuat surat permintaan maaf.
Ferdinand Hutahaean membuat surat permintaan maaf. /PMJ News/Yenni PMJ News/Yenni

PIKIRAN RAKYAT - Ferdinand Hutahaean menjalani sidang perdana dalam perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Februari 2022.

Jaksa mendakwa Ferdinand Hutahaean telah melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial, dan juga penodaan agama.

"Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia melalui media sosial Twitter, sehingga menimbulkan keonaran dan keresahan dalam masyarakat," kata jaksa  saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas dasar itu Jaksa mendakwa Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Pemprov DKI Siapkan Tambahan Lokasi Isolasi Terkendali

Kemudian subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP," tutur jaksa.

Sebelumnya kasus bermula ketika Ferdinand mengunggah tulisan melalui media sosial Twitter @FerdinandHaean3.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," ucap Ferdinand dalam unggahannya tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat