kievskiy.org

Nilai JKP Bukan Solusi JHT Cair Usia 56 Tahun, Hotman Paris: Berapa Bulan Sih Biayai Hidup yang Kena PHK

Hotman Paris menilai kehadiran JKP tidak menjadi jaminan bagi karyawan yang kena PHK dalam jangka panjang.
Hotman Paris menilai kehadiran JKP tidak menjadi jaminan bagi karyawan yang kena PHK dalam jangka panjang. Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan.

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara kondang, Hotman Paris menilai kehadiran JKP tidak menjadi jaminan bagi karyawan yang kena PHK dalam jangka panjang.

Sebelumnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) digemborkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai solusi belum bisa dicairkannya Jaminan Hari Tua (JHT).

Meski JHT baru bisa dicairkan pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, pegawai/buruh yang kehilangan pekerjaan masih bisa mendapat JKP.

Hotman Paris pun menekankan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tersebut hanya diberikan beberapa bulan saja.

Baca Juga: Divonis HIV, Ibu dan Anak di Bekasi Terkulai Tak Berdaya, Sang Suami Meninggal Satu Bulan Lalu

Oleh karena itu, JKP tidak bisa menjamin kelangsungan hidup karyawan yang terkena PHK jika tidak bisa mendapat pekerjaan setelah jaminan tersebut selesai diberikan.

"Ada alasan mengatakan 'kan orang kalau di-PHK banyak jaminannya', memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya. Tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup dan keluarganya," kata Hotman Paris, Jumat, 18 Februari 2022.

Dia pun mempertanyakan keadilan untuk karyawan yang terkena PHK, yang tidak bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum berusia 56 tahun.

"Di mana keadilannya bu? itukan uang dia, dan peraturan Menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu. Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di-PHK," ucap Hotman Paris.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat