kievskiy.org

Minyak Goreng Langka, Penimbun Diancam Polisi 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

ILUSTRASI penjualan minyak goreng di mnimarket
ILUSTRASI penjualan minyak goreng di mnimarket /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku penimbunan minyak goreng dapat dikenai sanksi penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

 

Hal itu diungkap Ramadhan, menyusul temuan dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 1.138.361 Kg di Gudang PT. Salim Ivomas Pratama Tbk.

Menurut Ramadhan, pelaku yang melakukan penimbunan dapat disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau  hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda  paling banyak Rp50 miliar," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Februari 2022.

Baca Juga: Honda HR-V Misterius Terparkir 1 Tahun di Bandara Bali, Tiket Parkirnya Bisa Beli Motor Sport!

Dalam kasus ini, pihaknya akan segera mendistribusikan temuan minyak goreng yang diduga ditimbun tersebut.

"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada dibawah pengawasan Satgas Pangan Polri," ujarnya.

Lebih lanjit dia berujar, Polri akan terus mendukung dan mengawal kebijakan
Pemerintah dalam upaya ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat