kievskiy.org

Bule Amerika Serikat Jadi Kurir Sabu Tempel, Ditangkap di Denpasar

ILUSTRASI sabu-sabu. *
ILUSTRASI sabu-sabu. * /ABRIAWAN ABHE/ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Polresta Denpasar menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Alit Stroh (26) karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,55 gram di wilayah Denpasar, Bali.

Dalam lakon profesinya, ia menjalani pengiriman sabu ke pengguna dengan sistem tempel.

"Tersangka sudah tinggal di Bali sejak 2019, dan sejak saat itu menjadi kurir narkoba jenis sabu. Tersangka sudah tiga kali mengedarkan sabu di wilayah Denpasar dengan upah sekali tempel Rp 50.000, karena faktor ekonomi," kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu, 30 Mei 2020 seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Kekeyi Rilis Single Debut Bertajuk 'Keke Bukan Boneka' Berhasil Jadi Trending di YouTube Indonesia

Ia menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan Tukad Yeh Penet Denpasar Selatan sering dijadikan transaksi narkotika terhadap orang asing.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan pada Jumat, 1 Mei 2020, pukul 17.30 WITA petugas menangkap tersangka di Jalan Tukad Yeh Penet Denpasar Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 3,55 gram netto.

Baca Juga: Update Virus Corona DKI Jakarta Sabtu 30 Mei 2020, Pasien Sembuh Capai 2.003 Orang

Tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya, atas perintah seorang laki-laki yang dipanggil Ferry dalam Lapas Kerobokan untuk mengantar sesuai alamat yang diperintahkan.

Dalam kesempatan itu, Polresta Denpasar juga memaparkan pengungkapan sebanyak 24 kasus narkotika dengan jumlah 30 tersangka selama bulan Mei 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat