kievskiy.org

Doni Salmanan Langsung Ditahan usai Jadi Tersangka, Polisi: Dikhawatirkan Kabur

Diperiksa Selama 13 Jam Terkait Kasus Quotex Tranding, Crazy Rich Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka
Diperiksa Selama 13 Jam Terkait Kasus Quotex Tranding, Crazy Rich Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Influencer Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penupuan binary option Quotex pada Selasa 8 Maret 2022.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan oleh Bareskrim Polri karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga saudara DS dilakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari kanal YouTube Nit Not, Rabu 9 Maret 2022.

Atas perbuatannya Doni Salmanan diancam dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Pakar Unpad Sebut Vladimir Putin Kagumi Rakyat Indonesia yang Berani Menentang Hegemoni AS

Kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 3 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga akan melakukan tracing soal aliran dana yang mengalir menuju orang-orang terdekatnya.

Ada beberapa nama artis hingga YouTubers yang akan diperiksa kepolisian karena menerima uang dari Doni Salmanan.

Baca Juga: Hari Musik Nasional 2022: Daftar Lagu Ciptaan WR Supratman Selain Indonesia Raya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat