kievskiy.org

Indonesia Berpotensi Rugi Hingga Rp 26,5 Triliun Akibat Tuduhan Anti Dumping

ILUSTRASI bendera merah putih, bendera Indonesia*
ILUSTRASI bendera merah putih, bendera Indonesia* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 16 mitra dagang melakukan inisiasi tuduhan trade remedy terhadap produk produk ekspor Indonesia. Jika semua tuduhan tersebut diterapkan, Indonesia terancam kehilangan devisa sebesar 1,9 miliar Dolar AS atau Rp 26,5 triliun.

Plt Direktur Jenderal Luar Negeri Kemendag, Srie Agustina, mengatakan 16 tuduhan baru tersebut terjadi selama masa pandemi Covid 19. Terdapat delapan produk yang mendapat tuduhan baru anti dumping dan safeguard yaitu monosodium glutamat, produk baja, produk aluminium, produk kayu, produk benang tekstil, bahan kimia, mattress bed dan produk otomotif.

"Ini bisa menyebabkan hilangnya devisa negara yang diperkirakan senilai USD 1,9 miliar atau setara Rp 26,5 triliun. Suatu angka yang tidak sedikit di tengah kita membutuhkan sumber sumber devisa negara (saat pandemi)," ujarnya saat menjadi pembicara kunci dalam seminar daring, Senin 8 Juni 2020.

Baca Juga: Catat Tanggal dan Syaratnya, Seluruh Masyarakat Mulai Bisa Gunakan KLB

Trade remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian atau ancaman akibat praktek perdagangan tidak adil. Hal ini diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan prakteknya bisa berupa bea masuk anti dumping (BMAD) ataupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards.

Srie memaparkan, penggunaan instrumen anti dumping sepanjang periode 2014-2019 mengalami kenaikan 36 persen menjadi 244 kasus pada tahun 2019. Sementara itu tindakan trade remedy di Indonesia tercatat sebanyak 84 kasus dari pengenaan instrumen trade remedy global.

Indonesia berada pada peringkat delapan negara yang paling sering menjadi target dalam penyelidikan dan penerapan anti dumping measure di dunia. Negara-negara yang paling sering menuduh Indonesia dengan instrumen remedy tercatat adalah India 54 kasus, Amerika Serikat 37 kasus, Uni Eropa 37 kasus, ASEAN 34 kasus dan Australia 28 kasus.

Baca Juga: Lagi-lagi Kejahatan pada Hewan di India, Sapi Hamil Diberi Makan Petasan hingga Rahangnya Lepas

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi mengatakan semakin kuatnya tuduhan dumping terhadap produk ekspor Indonesia dipicu oleh pertumbuhan ekonomi global yang mengalami kontraksi di tengah pandemi Covid 19. Hal ini berujung pada upaya pemberian tindak pengamanan dagang sebagai respons terhadap produk ekspor Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat