kievskiy.org

Jadi Tersangka, Jabatan Brian Edgar Nababan Kasus Binomo Indra Kenz Terungkap

Ilustrasi. Polisi tetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus Binomo.
Ilustrasi. Polisi tetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus Binomo. /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini polisi berhasil mengungkap kembali kasus penipuan invetasi bodong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus penipuan invetasi binary option melalui aplikasi Binomo yang melibatkan Indra Kenz.

Sebelum Brian Edgar Nababan, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai afiliator pada kasus penipuan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat, 1 April 2022, kepolisian mengungkap hasil bahwa Brian Edgar Nababan merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo.

Baca Juga: Sepakat dengan Malaysia, Presiden Jokowi Akui Bahasa Melayu Sebagai Bahasa Resmi di ASEAN

Salah satu tugasnya yakni menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyampaikan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 3 April 2022.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Naik, Warga Palestina Kian Terjepit

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat