kievskiy.org

Aturan Terbaru Pelaksanaan Haji 2022, Calon Haji di Atas 65 Tahun Tak Bisa Berangkat ke Tanah Suci

Ilustrasi jamaah Haji.
Ilustrasi jamaah Haji. /Instagram/spanews Instagram/spanews

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terbaru pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 tentang batasan usia calon jemaah.

Pemerintah memutuskan hanya akan memberangkatkan calon jemaah haji ke Tanah Suci Mekah pada tahun 2022 dengan batas usia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat layanan vaksin sesuai ketentuan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Rohim dalam keterangannya.

Ia mengatakan dengan berlakunya aturan tersebut, pemerintah Indonesia terpaksa tidak bisa memberangkatkan ke Tanah Suci calon jemaah haji yang sudah berusia di atas 65 tahun meskipun sudah mendapat nomor antrean haji.

Baca Juga: Imigrasi Rekomendasikan Eazy Passport untuk Para Jamaah Haji dan Umrah

"Pembatasan usia calon jamaah haji berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 12 April 2022.

Abdul mengakui memahami kekecewaan yang bakal dialami sebagian besar jemaah haji Indonesia atas aturan terbaru pemerintah Arab Saudi.

Pasalnya, calon jemaah haji reguler yang didominasi masyarakat lanjut usia awalnya menjadi prioritas untuk diberangkatkan untuk menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci.

"Calon jamaah haji yang tidak diberangkatkan alasan usia akan diganti dengan calon jamaah haji lain di nomor urut di bawahnya dengan usia yang diketahui masuk dalam aturan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat