kievskiy.org

Biaya Haji 2022 Ditetapkan: Simak Alur Pendaftaran dan Keberangkatan, Biaya Rp0 Rupiah

Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay/Konevi

PIKIRAN RAKYAT – Biaya Haji tahun 2022 resmi diumumkan dan disepakati DPR pada Rabu, 13 April 2022 lalu. Biaya tersebut diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan rata-rata besaran biaya adalah Rp39.886.009,00 rupiah.

Biaya itu disepakati Bersama di dalam Rapat Kerja dengan komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta. Diharapkan akan ada 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019 yang akan mendaftar di ibadah haji tahun 2022 ini.

Kemudian, bagaimana proses pendaftaran perjalanan ibadah umrah hingga pembatalan atau pengembalian setoran Pelunasan Haji?

Simak alurnya yang telah dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari Kemenag sebagai berikut ini:

Baca Juga: Imigrasi Rekomendasikan Eazy Passport untuk Para Jamaah Haji dan Umrah

A. Alur Pendaftaran Ibadah Umrah

1. Calon Jemaah menuju Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

2. Jemaah mendaftar di PPIU dan berhak mendapatkan SPPU dan SPPIU.

Dalam tahapan kedua ini, ada persyaratan yang berlaku yakni; 1. Beragama Islam; 2. Memiliki KTP yang masih berlaku atau identitas lain yang sah.

3. Jemaah atau kuasa Jemaah membayar setoran awal melalui Bank Syariah Penerima Setoran sebesar Rp 10 Juta rupiah hingga mencapai batas lunas Rp20 juta rupiah atau sebesar jumlah kesepakatan harga paket. (Pembayaran tahap ini dapat dicicil 3 kali).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat