kievskiy.org

Mahfud MD: Kita Kabulkan Pemekaran di Papua untuk 3 Provinsi

Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd


PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan daerah otonomi baru atau pemekaran di Papua kini telah dikabulkan pemerintah untuk 3 provinsi dari sebelumnya hanya 2 provinsi.

Mahfud MD mengatakan memang terjadi pro kontra terkait pemekaran di Papua. Ia menekankan tidak ada satu pun yang langsung disetujui oleh semua orang.

"Memang terjadi pro kontra ada yang setuju ada yang tidak. Tetapi tidak ada sesuatu pun di negeri ini yang langsung disetujui oleh semua orang," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 25 April 2022.

Baca Juga: DCDC Ngabuburit Kembali Meriahkan Momen Ramadhan, Begini Keseruannya

Oleh karena itu kata Mahfud MD, Presiden Jokowi menjelaskan berdasarkan data terkait pemekaran sudah banyak rebutan dari banyak daerah. Jumlahnya pun ada 354 permohonan pemekaran.

"Sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan. Ada 354 permohonan pemekaran," kata Mahfud MD.

Berdasarkan kepentingan kata dia, pemerintah kini mengabulkan pemekaran untuk 3 provinsi di Papua.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Satgas Wanti-Wanti Soal Prokes: Bukan Sekadar Jargon, Harus Dilaksanakan

"Berdasar kepentingan di Papua, kita mengabulkan untuk 3 provinsi. Papua Barat justru minta agar dimekarkan. Kalau ada yang setuju dan tidak setuju memang biasa," ujar Mahfud.

"Hasil Survei yang dilakukan lembaga kepresidenan malah 82 persen rakyat Papua itu memang minta pemekaran," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat