kievskiy.org

Hotman Paris Bantah Pernah Berucap Peradi Otto Tidak Sah Sebagai Institusi atau Perkumpulan

Hotman Paris. Hotman Paris membantah jika dirinya pernah menyebutkan jika Peradi Otto tidak sah menjadi perkumpulan atau institusi.
Hotman Paris. Hotman Paris membantah jika dirinya pernah menyebutkan jika Peradi Otto tidak sah menjadi perkumpulan atau institusi. /Instagram.com/hotmanparisofficial Instagram.com/hotmanparisofficial

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Hotman Paris membantah pemberitaan yang menyebut dia mengucapkan bahwa Peradi versi Otto tidak sah.

Hal ini dia sampaikan karena dia tidak pernah secara lisan maupun tertulis bahwa Peradi Otto tidak sah.

Hotman Paris menyatakan hal berikut dalam press release yang diterima tim Pikiran-Rakyat.com pada Senin 25 April 2022:

Baca Juga: Apakah Masker Medis Efektif Digunakan Saat Mudik Lebaran 2022? Simak Penjelasan Menurut Ahli Kesehatan

Saya Dr. Hotman Paris Hitapea, S.H., M.Hum dengan ini meminta media cetak dan media elektronik yang menulis dan/atau menyiarkan seolah-olah Hotman Paris pernah mengucapkan "PERADI VERSI OTTO TIDAK SAH".

Dengan ini Hotman Paris mengajukan bantahan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar sebab Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa "PERADI OTTO TIDAK SAH" sebagai institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan, yang benar adalah:

1. Hotman Paris mengucapkan/membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020?PnLbP tanggal 29 September 2020 yang salah satu amarnya dikutip sebagai berikut:

"Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Surat Keputusan Dewan pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar."

(Catatan: Pada saat Konferensi Pers tanggal 20 April 2022 Hotman memohon perhatian atas kalimat dalam amar Putusan pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu :SEGALA AKIBAT HUKUMNYA" juga batal atau tidak berkekuatan hukum).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat