kievskiy.org

Mahfud MD Bandingkan Aturan Toa Masjid Indonesia dengan Arab Saudi

Ilustrasi pengeras suara masjid.
Ilustrasi pengeras suara masjid. /Pixabay/Victoria

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan kebijakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 yang terbit pada 18 Februari 2022.

Yaqut mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Akan tetapi pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pendapatnya.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Dua Hal Membahayakan Negara yang Berpotensi Terjadi Kudeta

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Banyak Daerah Rebutan Minta Dimekarkan: Ada 354 Permohonan Pemekaran

Mahfud mengungkapkan bahwa aturan dari Kemenag tidak ada salahnya, karena di negara-negara dengan basis mayoritas penduduk Islam lainnya juga mengatur hal tersebut.

"Soal toa itukan apa salahnya sih mengatur seperti itu, dimana-mana juga seperti itu, di Saudi Arabia itu masjid-masjid pakai toa yang boleh hanya Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, masjid lain tidak boleh juga aturannya, di Malaysia juga begitu," kata Mahfud MD, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Total Politik, Selasa, 26 April 2022.

Mahfud menambahkan bahwa kalau situasinya dibalik, Menteri Agama mengeluarkan aturan bahwa masjid harus memakai toa keras-keras maka akan menuai protes juga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat