kievskiy.org

Alasan Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Terancam 7 Tahun Penjara

Irjen Napoleon menjalani pengadilan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap Muhammad Kece.
Irjen Napoleon menjalani pengadilan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap Muhammad Kece. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan penganiayaan YouTuber Muhammad Kace.

Hakim Ketua Djuyamto memberikan penjelasan pihaknya menolak eksepsi tersebut.

"Keberatan penasihat hukum terdakwa dalam nota keberatan atau eksepsi tidak beralasan hukum sehingga harus dinyatakan ditolak," kata Djuyamto saat sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Kamis, 12 Mei 2022.

Hakim Djuyamto pun tak sependapat dengan penasihat hukum Napoleon yang menilai bahwa dakwaan JPU tidak sesuai fakta dengan alasan tidak melampirkan tiga dokumen surat permintaan maaf Kace.

Baca Juga: Klasemen Sementara Medali SEA Games 2021, Indonesia Masuk 3 Besar

Ketiga surat itu diantaranya, surat permintaan maaf Kece kepada umat Islam yang diberikan ke Napoleon pada 2 September 2021 lalu.

Kemudian, surat perjanjian damai antara Napoleon dan Kece tertanggal 3 September 2021.

Dan, surat permohonan pencabutan laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Kece pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Menurutnya tidak adanya ketiga surat tersebut tidak lantas menjadikan syarat formil dan materil dalam dakwaan tidak terpenuhi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat