kievskiy.org

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP 2022: Tak Boleh Satu Kata, Jumlah Huruf Dibatasi?

Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terbaru terkait penulisan nama di KTP pada tahun 2022.

Penjelasan mengenai aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan membahas secara detail mengenai Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang sudah diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam beleid yang diteken pada 21 April 2022 kemarin, ditegaskan sejumlah aturan baru terkait penamaan pada KTP milik seseorang. Seperti apa detailnya?

Baca Juga: Jadi Fitur Unggulan dan Pertama di Kelasnya, Simak Keunggulan Honda Sensing di All New HR-V

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari salinan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, dijelaskan bahwa kini penulisan nama di dalam KTP tak boleh hanya satu kata saja.

Minimal saat ini nama yang tercantum di dokumen kependudukan KTP harus terdiri dari dua kata.

Lalu pencatatan nama tersebut harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selain itu ada lagi aturan baru yang dibuat terkait penulisan nama di KTP ini yakni soal pengaturan jumlah huruf.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat