kievskiy.org

Menpan RB Minta Pemda Seleksi Tenaga Honorer untuk Tes CPNS dan PPPK

Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer dan meminta Pemda menyeleksi agar dijadikan PNS atau PPPK
Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer dan meminta Pemda menyeleksi agar dijadikan PNS atau PPPK /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah telah menghapus Status kepegawaian tenaga honorer di badan pemerintahan, yang akan mulai berlaku pada 28 November 2023.

Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Nantinya, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Baca Juga: Kalah Lawan Johnny Depp, Amber Heard Diprediksi Alami Kehancuran Karier dan Keuangan

Pasalnya, Menpan RB telah menyurati pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar segera menyeleksi tenaga honorer sehingga dapat memenuhi syarat dan ketentuan terbaru.

Dalam prosesnya, para pegawai honorer tersebut akan diberi kesempatan untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK.

Pemda berlaku responsif dan kooperatif terhadap perintah Menpan RB tak terkecuali pemerintahan Aceh.

Baca Juga: Kode Redeem FF 4 Juni 2022, Skin Senjata Keren Menanti Diklaim

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Jumat, 3 Juni, mengatakan besar potensi pegawai honorer diangkat menjadi keduanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat