kievskiy.org

Anies Baswedan Gratiskan PBB Bagi NJOP Kurang dari Rp2 Miliar

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram @aniesbaswedan

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Anies Baswedan memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak bagi warga DKI Jakarta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Anies Baswedan menyebutkan pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.

Baca Juga: Pekerjaan Ayah Lesti Kejora Sebelum Anaknya Terkenal Terungkap, Jadi ART di Rumah Artis?

"Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.

1) NJOP sampai < Rp2 Miliar : Dibebaskan 100%.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat