kievskiy.org

Polisi Tahan Penabrak Anak yang Sempat Viral di Kawasan Pancoran Jaksel

Ilustrasi - tabrak lari
Ilustrasi - tabrak lari /Pixabay PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Polisi melakukan penahanan terhadap pengemudi Honda Jazz berinisial IAR (34) terkait kasus kecelakaan yang menewaskan seorang anak (5) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Penahanan itu dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, (langsung) ditahan," kata Kanit Laka Lantad Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni 2022.

Dikatakan Sigit, pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UU LLAJ tentang Kelalaian Dalam Mengemudi yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.

Baca Juga: Korban Tabrak Lari dan Tenggelam di Sungai Kalimalang Bekasi Ternyata Rekayasa, Polisi Beberkan Faktanya

Adapun demikian Sigit belum menjelaskan secara rinci mengenai penyebab utama pelaku menabrak korban.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa, 14 Juni 2022 lalu sekira pukul 19.30 WIB di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Mulanya pelaku yang mengendarai mobil tersebut datang dari arah Timur menuju Barat di Jalan Pancoran Timur.

Namun tiba-tiba kendaraan tersebut menabrak sepesa motor hingga menyebabkan jatuh korban dan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan di rumah sakit.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat