kievskiy.org

Kepala BNPT: Ujaran Kebencian Bisa Jadi Pintu Masuk Intoleransi, Diskriminasi, dan Kekerasan

Ilustrasi ujaran kebencian. Politisi Prancis angkat bicara usai muncul gadis Prancis yang diduga menyebarkan ujaran kebencian soal Islam.
Ilustrasi ujaran kebencian. Politisi Prancis angkat bicara usai muncul gadis Prancis yang diduga menyebarkan ujaran kebencian soal Islam. /ANTARA/Pikiran Rakyat ANTARA/Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Meningkatnya skala ujaran kebencian seiring kemajuan teknologi dan merebaknya media sosial, dikhawatirkan akan membelah bangsa dan mengikis nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang menjadi perekat bangsa Indonesia selama ini. Ujaran kebencian sejatinya juga menjadi pintu masuk perilaku radikal dan terorisme yang telah terbukti merusak dan menghancurkan kehidupan dan peradaban manusia. 

Hal tersebut menjadi bagian yang ditekankan Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar, seiring pencanangan Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian (International Day for Countering Hate Speech) yang diperingati oleh PBB untuk pertama kalinya pada Sabtu 18 Juni 2022 ini. 

Boy meminta seluruh warga masyarakat untuk benar-benar menghindari, menjauhi dan menangkal perilaku buruk tersebut. 

“Ujaran kebencian menjadi pintu masuk intoleransi, diskriminasi dan kekerasan yang dapat mengarah pada terorisme” tegas Boy Rafli melalui rilisnya kepada media Sabtu 18 Juni 2022. 

Baca Juga: Menlu: Kebaya Diajukan Jadi Warisan Budaya Dunia ke UNESCO

Boy mengatakan meski kian menjadi wacana popular akibat skalanya yang terus naik, ujaran kebencian sebenarnya bukan hal baru. Sejak lama disadari selalu ada unsur-unsur di masyarakat yang melakukan hal tersebut disebabkan keterbatasan pemikiran atau kurangnya kemampuan untuk menjaga diri. Tetapi seiring kemajuan teknologi komunikasi dan budaya baru media sosial, ujaran kebencian bisa dilakukan dengan massif dan menyentuh masyarakat paling bawah dengan skala sangat luas. 

“Akibatnya, dampaknya pun tak lagi bisa diperkirakan. Sebuah ujaran kebencian mungkin saja tidak langsung memantik kerusuhan. Bisa tertahan karena kewaspadaan semua pihak. Namun kebencian yang tercipta sangat mungkin mengendap menjadi bara api yang sewaktu-waktu, pada saat yang paling buruk, bisa memantik api dan meledakkan kerusuhan,” kata Boy. 

Karena itu, Boy menegaskan, seharusnya tak ada toleransi untuk ujaran kebencian karena dampaknya yang dapat merusak perdamaian dan pembangunan, menjadi dasar konflik dan ketegangan, dan menjadi sebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam skala luas.

Mengulas adanya kritik sebagian kalangan yang memaknai ujaran kebencian sebagai ‘istilah karet’, Boy menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Ia mengutip definisi tegas tentang ujaran kebencian sebagaimana disepakati Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat