PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena tidak memenuhi sanksi administratif atas rekomendasi pengelolaan lingkungan yang baik sesuai batas waktu yang ditentukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkap sanksi tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.
"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," katanya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.
Asep menuturkan berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha diterapkan terhadap penanggung jawab usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.
Baca Juga: Fakta Baru Formula E Jakarta: Jakpro Masih Mesti Bayar Rp90 Miliar untuk Bayar Uang Komitmen
Dia mengatakan atas pencabutan ini, pihaknya segera melayangkan surat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok agar mengambil langkah yang diperlukan.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, PT KCN diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.
"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, maka lzin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," ucapnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.