kievskiy.org

Update Terbaru Kasus Penipuan Investasi : Berkas Perkara Tersangka Indra Kenz Sudah Lengkap Siap Disidangkan

Berkas perkara Indra Kenz sebelumnya telah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara.
Berkas perkara Indra Kenz sebelumnya telah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara. /Antara/ADAM BARIK ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penipuan investasi binary dengan tersangka utama Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) memasuki babak baru.

Beberapa hari yang lalu korban penipuan investasi melakukan aksi demo di depan Kejaksaan Agung dan menuntut untuk segera dilakukan proses persidangan terhadap tersangka.

Hari ini Kamis 23 Juni 2022 Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengumumkan jika berkas perkara tersangka kasus penipuan investasi binary dengan tersangka IK sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Baca Juga: Perenang Artistik Asal Amerika Serikat Pingsan di Dalam Kolam Renang pada Kejuaraan Dunia Akuatik di Hongaria

Berkas perkara Indra Kenz sebelumnya telah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum dan dinyatakan lengkap untuk proses persidangan.

Indra Kenz diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Kasus Pembacokan Membabi Buta di Kotamobagu, 11 Korban Berjatuhan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat