PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah menarik rem darurat terkait wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di sebagian besar wilayah Indonesia.
Melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah resmi menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Baca Juga: Fuji Minta Haji Faisal Tindak Tegas Wartawan yang Cium Gala Sky
Melansir rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, BNPB merinci enam langkah yang dilakukan setelah menetapkan status darurat wabah PMK.
Pertama, menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Kedua, menyelenggarakan penanganan darurat pada masa status keadaan darurat PMK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, menyelenggarakan penanganan darurat PMK dengan mempermudah akses penanggulangan bencana.
Baca Juga: Menilik Hubungan Indonesia dengan Kerajaan Tonga dan Kepulauan Cook
Keempat, kepada daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan status keadaan darurat PMK. Keputusan itu dilakukan untuk percepatan penanganan wabah PMK di daerah masing-masing.
Kelima, seluruh biaya penanganan wabah PMK dibebankan kepada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan UU.