kievskiy.org

Sidang di MK, Menkumham-Menag Tegas Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Ilustrasi. Pemerintah secara tegas menolak untuk melegalkan pernikahan beda agama yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi. Pemerintah secara tegas menolak untuk melegalkan pernikahan beda agama yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah secara tegas menolak untuk melegalkan pernikahan beda agama yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan saat sidang judicial review Undang-Undang (UU) Perkawinan yang diajukan oleh warga Papua, E. Ramos Petege.

Dia mengajukan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan nomor perkara 24/PUU-XX/2022.

Terkait pengujian materiil yang diajukan itu, Pemerintah melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menyampaikan keputusannya.

Baca Juga: Geger Foto Ayam Goreng di Media Sosial, Netizen: Lagi 'Sujud' ke Sang Pencipta Tanpa Kepala

"Menolak Permohonan Pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak‑tidaknya menyatakan Permohonan Pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," katanya saat sidang pada 6 Juni 2022 lalu.

Sikap pemerintah ini diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pemerintah kemudian membeberkan alasan dilegalkannya pernikahan beda agama seperti yang diajukan pemohon.

"Makna hukum atau legal meaning ketentuan Pasal 29 Undang‑Undang Dasar Tahun 1945 sebagai batu uji Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang‑Undang Perkawinan oleh Pemohon telah ditafsirkan secara keliru. Bahwa prinsip kemerdekaan dan kebebasan agama disamakan sebagai prinsip yang membolehkan perkawinan beda agama," tutur Kamaruddin Amin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat