kievskiy.org

Wabah PMK Masuk Status Keadaan Tertentu Darurat, Peternak Kebingungan

Ilustrasi pemeriksaan PMK pada sapi.
Ilustrasi pemeriksaan PMK pada sapi. /Antara/Fauzan Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Kebingungan melanda para peternak dengan adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia.

Pada saat ini, wabah PMK masuk ke dalam status keadaan darurat tertentu.

Status tersebut ditetapkan pemerintah pada 1 Juli 2022 melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Baca Juga: Gegap Gempita Warga Semarang Pertama Bertemu Jokowi di Pasar Peterongan: Buat Kaki Gemetar

Wabah PMK telah menyebar di 22 provinsi dengan ribuan hewan ternak yang telah terinfeksi.

Data yang diperoleh Pikiran-Rakyat.com pada 1 Juli 2022, ada sebanyak 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Sementara itu, menurut data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 dinyatakan sembuh, 3.839 dipotong bersyarat, dan 1.726 yang mati karena PMK.

Baca Juga: Profil Franck Kessie, Rekrutan Gratis Teranyar Barcelona

Terkait hal tersebut, pemerintah bergerak dengan berusaha menyembuhkan hewan ternak dari PMK melalui berbagai cara medis.

Namun, Ketua Himpunan Peternak Domba-Kambing Indonesia (HPDKI) Lampung, Budi Yuhanda berujar jika obat yang diberikan pemerintah untuk mengatasi wabah tersebut masih kurang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat