kievskiy.org

Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Karena Halangi Proses Hukum MSAT

Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 7 Juli 2022.
Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 7 Juli 2022. /Antara/HO-WI Antara/HO-WI

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama telah mengambil langkah tegas untuk kasus kekerasan seksual yang diduga terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.

Secara tegas, Kementerian Agama memutuskan mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, mengingat pengusutan dugaan kasus kekerasan seksual begitu lama dan seolah dipersulit pihak sasaran.

Menurut Waryono, selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, keputusan mencabut izin operasional merupakan final yang dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran hukum berat di dalam lembaga pendidikan di Jombang itu.

Ditambahkan juga, Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah sebagai langkah tegas membatasi ruang gerak lembaga itu.

Baca Juga: Bacaan Lengkap Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah Jelang Idul Adha 2022

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Lebih lanjut, Waryono menyebut keterlibatan Kemenag memang diperlukan karena pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum.

Diketahui, salah satu pengurus di Ponpes Shiddiqiyyah yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus kekerasan seksual dan perundungan pada santriwati.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono menegaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat